Hallo, KBM UPR!
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjaga dan meningkatkan
aktivitas dunia kemahasiswaan secara bertanggung jawab, melakukan perbaikan
pendidikan, penelitian, kesejahteraan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan,
mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, produktif, dan
berkesinambungan, menumbuhkan persatuan di antara seluruh mahasiswa Universitas
Palangka Raya, maka disusunlah aturan kemahasiswaan kedalam suatu Undang-Undang
Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya yang berdaulat dan
berasaskan kepada keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan tridharma
perguruan tinggi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui lampiran dibawah ini.
Pantau terus linimasa kami untuk informasi lainnya.