Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa

Hallo, KBM UPR!

Berikut produk hukum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya mengenai Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa yang dimuat dalam Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019. Undang-Undang ini diputuskan dengan pertimbangan :

  • Bahwa dakam rangka tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya sebagai pengawas Badan eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
  • Bahwa sesuai dengan Rapat Kerja dan Sidang Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya sebelumnya telah disepakati perlunya pedoman dan dasar hukum yang memuat tata cara dan sanksi yang mengikat mengenai pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin-poin sebelumnya, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengawas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya.

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui lampiran dibawah ini.

Pantau linimasa kami untuk informasi lainnya.

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui lampiran dibawah ini.

Pantau linimasa kami untuk informasi lainnya.

Lihat Lampiran