Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangkaraya Tahun 2019 pada bagian Bab 2, Huruf B, Angka 7 yang menyatakan "Sebagai bentuk pengontrolan DPM terhadap BEM, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BEM harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPM".
BEM UPR terbukti melanggar dengan tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPM UPR dalam rangka "Silahturahmi dan Undangan Diskusi" bersama BEM Fakultas se-Universitas Palangkaraya dalam rangka menyambut Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya yang diselenggarakan oleh Univesitas Palangka Raya.
Lampiran SOP Berdasarkan Pasal 11 UU KBM No.3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa, yang menyatakan "Standar operasional prosedur penilaian yang dilakukan oleh DPM UPR meliputi beberapa hal yang terdapat dalam lampiran yang tidak dipisahkan dari Undang - Undang ini"
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui lampiran dibawah ini.
Pantau linimasa kami untuk informasi lainnya.