TUGAS
- Membentuk Undang-undang dan/atau membahas RUU dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Universtas Palangka Raya, atau bisa disingkat dengan 'BEM UPR' serta lembaga lainnya seperti Unit Kegiatan mahasiswa, atau bisa disingkat dengan 'UKM' , untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
- Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
- Memberikan mandat untuk pelaksanaan Pemilihan Raya di Universitas Palangka Raya.
- Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
- Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM Universitas Palangka Raya.
- Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
- Mengadakan Sidang Pleno.
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan Presiden Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka raya (BEM UPR), serta Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UKM UPR) yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan melalui 'Rapat Dengar Pendapat'.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan Raya Universitas Palangka Raya.
- Membentuk tim verifikasi dan tim kepatutan dan kelayakan yang independen untuk keperluan Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
- Menjalankan koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ditingkat Fakultas dan UKM-UKM ditingkat Universitas.
- Mengawasi kelembagaan di Lingkungan Universitas Palangka Raya.
- Memutuskan dan menyelesaikan permasalahan kelembagaan di lingkungan universitas Palangka Raya
- Lembaga yang berwenang melakukan yudisial review terhadap Undang-Undang dan Peraturan Mahasiswa yang ada di Universitas Palangka Raya.
- Menguji, menilai dan memutuskan Undang-undang atau peraturan apabila bertentangan dengan UUD Keluarga Besar Mahasiswa Unversitas Palangka Raya.
- Memutuskan dan menyelesaikan permasalahan Pemira di lingkungan Universitas Palangka Raya.
FUNGSI
1. LEGISLASI
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya sebagai lembaga legislatif tertinggi di Universitas Palangka Raya memiliki fungsi legislasi (Undang-Undang), fungsi legislasi ini ialah sebuah bentuk melahirkan sebuah norma hukum agar segala aktifitas, kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan dilaksanakan Kelembagaan Mahasiswa dan/atau pada tataran kampus itu sendiri tidak bertentangan dengan norma-norma yang dianut kampus dalam hal ini Universitas Palangka Raya. Fungsi legislasi ini bertujuan untuk menampung aspirasi mahasiswa yang dikodifikasi dalam bentuk rancangan peraturan agar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik Kelembagaan yang ada di Tingkat Universitas dan/atau kelembagaan di tingkat fakultas dapat di akomodir serta tidak keluar dari fungsi kelembagaan tersebut dan juga memberikan batasan terkait aktifitas yang dilaksanakan. Mewujudkan fungsi mahasiswa sebagai agent of change untuk menjawab permasalahan dan pemberi usulan kebijakan kepada pemerintah yang notabene sebagai pelayan dan penyalur aspirasi rakyat. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya selaku pemegang kekuasaan membentuk, meninjau serta mengamandemenkan segala bentuk Undang-Undang, ketetapan maupun peraturan lainnya.
2. PENGAWASAN (Controlling)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya sebagai lembaga legislatif tertinggi di Universitas Palangka Raya memiliki fungsi Pengawasan (Controling), fungsi pengawasan ini ialah sebuah bentuk pengawalan setiap kegiatan, aktifitas, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja masing-masing Kelembagaan. Tujuan dari adanya fungsi pengawasan ialah agar terwujudnya tertib kelembagaan kampus dan tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang berdampak pada munculnya polemik-polemik secara internal kelembagaan dan/atau melibatkan kampus
3. ANGGARAN (Budgeting)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya sebagai lembaga legislatif tertinggi di Universitas Palangkaraya memiliki fungsi Anggaran (Budgeting), fungsi anggaran ini ialah sebuah bentuk pengalokasian Jumlah Anggaran yang telah ditetapkan oleh pihak Civitas yang dalam hal ini Rektorat, untuk masing-masing Kelembagaan Mahasiswa agar dapat menggunakan Anggaran yang telah di tetapkan tepat sasaran dan proporsional serta penggunaannya dilaporkan secara Akuntabel dan Transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam keuangan.